Bupati Deli Serdang kembali disebut di Kejagung RI yang ke dua kalinya

Nasional9 Dilihat

Jakarta| Sorotankasus.com- Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (MADILOG SUMUT) kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dalam aksi unjuk rasa jilid II. Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengusut secara serius dugaan permainan dalam proses tender proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang TA 2026 dengan pagu mencapai Rp13.398.862.239. Jumat (11/09/2026).

Ketua MADILOG SUMUT, Habibi Hasibuan mengatakan, “bahwa CV. Bumi Radina didugaan telah di kondisikan sebagai pemenang tender sejak dari awal meskipun perusahaan tersebut mengajukan penawaran dengan nilai tertinggi dibandingkan peserta lainnya.

“Selain itu kami juga mendapatkan informasi bahwa Joni Sing, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bupati Deli Serdang. Diduga disuruh langsung oleh Bupati Deli Serdang untuk mengondisikan beberapa pemenang tender di Deli Serdang untuk kemudian diminta Fee/persenan yang seterusnya akan distorkan kepada Bupati Deli Serdang” ujar Habibi.

MADILOG SUMUT menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum, bukan dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian. Karena itu, Kejagung RI didesak tidak hanya memeriksa proses administrasi tender, tetapi juga membongkar kemungkinan komunikasi, pertemuan, transaksi, rekening, aset, serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain Bupati Deli Serdang dan Joni Sing, MADILOG SUMUT meminta JAM PIDSUS memanggil dan memeriksa mantan Kadis Pendidikan Deli Serdang yang saat ini telah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, diduga mengambil peran penting dalam pengondisian beberapa proyek di dinas pendidikan.

MADILOG SUMUT juga mendesak pemeriksaan terhadap Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, CV Bumi Radina, serta seluruh pihak yang terlibat. Dokumen pengadaan, mulai dari dokumen penawaran, evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan harga, evaluasi kualifikasi, berita acara, hingga dasar penetapan pemenang, dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah proses tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan atau justru telah diarahkan sejak awal.

Habibi Hasibuan, menegaskan bahwa proyek bernilai Rp13,39 miliar bukanlah ruang untuk transaksi kepentingan.

“Ini uang rakyat. Kalau tender memang bersih, buka dan buktikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan adanya pengondisian, fee, intervensi atau persekongkolan, Kejagung jangan berhenti pada pelaksana di lapangan. Bongkar siapa yang memerintah, siapa yang menerima dan ke mana aliran uangnya.”

Habibi “meminta JAM PIDSUS turun tangan secara serius dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. juga mendorong penelusuran terhadap rekening, aset, komunikasi, serta aliran dana pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain, maka kami meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa pandang bulum”.

Madilog sumut berjanji akan terus mengkawal perkara ini sampai tuntas, dan minggu depan madilog sumut akan kembali turun unjuk rasa jilid ke III.

 

A.R.H.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *