Babel| Sorotankasus.com- Mencermati pemberitaan media online Radak Babel, tentang aktivitas smelter PT ATD Makmur Mandiri di Air Kantung ,Jelitik ,Kabupaten Bangka,Provinsi kepulauan bangka belitung.
Dengan aktivitas yang di mungkinkan Kembali beroperasinya smelter, maka tidak ada salahnya jika jurnalis Radak Babel mengkonfirmasi tentang aktivitas tersebut, mengingat RKABnya masih belum jelas, di tambah lagi bahwa PT ATD Makmur Mandiri pernah di periksa Penyidik Kejaksaan Agung, terkait dengan tindak pidana korupsi tata niaga timah pada 10 February 2025.
Diberitakan oleh Radak Babel bahwa beberapa media pun pernah mengangkat masalah hilangnya Segel yang di pasang oleh Kejaksaan Agung pada pintu masuk smelter PT ATD Makmur Mandiri.
Dalam konteks tidak memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan dan Terbukanya Segel yang di pasang Kejaksaan Agung, Mungkin PT ATD MAKMUR memiliki Kedekatan khusus dengan elite politik Tertentu namun kedekatan bisa juga ada dengan elite APH, Sehingga PT ATD MAKMUR MANDIRI merasa besar kepala dan merasa hebat yang pada gilirannya di konfirmasi Wartawan tidak di pandang sebelah mata.
Dengan tulisan ini,diharapkan APH, khusus nya Kejaksaan tinggiI Bangka Belitung Sebagai kepanjangan tangan Kejaksaan Agung, Segera turun tangan.Guna MenyelidikiI aliran dana PT ATD MAKMUR, dengan melibatkan PPATK agar di ketahui siapa saja pelindung PT ATD MAKMUR MANDIRI.
Hingga berani tidak menghargai wartawan yang mengajukan konfirmasi untuk Perimbangan berita. Dan Yang kedua membuka segel Kejaksaan Agung di pintu masuk SMELTER PT ATD MAKMUR MANDIRI, menujukan bahwa dirinya merasa Kebal Hukum.
Penulis : Hadi Amak






